- FORUM KONUNIKASIBAKOHUMAS
- Table Manner
- MAHASISWA STP SAHID DI PERANCIS
- WORKSHOP PENINGKATAN KAPASITAS & EVALUASI AKADEMIK
- Malam Nominasi Adikarya
- Kerjasama STP Sahid - Universitas Padjajaran
- Pembukaan Program Darmasiswa 2009
- studi banding
- Survillence Audit
- The Impression of Promotion STP Sahid
- Profile Alumni D1 di Ottawa, Canada
- Joseph Widjaja Hartono - Juara Judo
- Penerimaan Sertifikat ISO 9001
- Pameran Sehari Bersama Valentino Rossi
Administrasi Keuangan
PENGUMUMAN
Untuk mahasiswa/i angkatan 2000 s/d 2008 Pembayaran BPP paling lambat s/d tanggal 26 Februari 2010
Untuk mahasiswa/i angkatan 2009 pembayaran tahap ke- IV paling lambat s/d tanggal 05 Februari 2010
A. KETENTUAN BIAYA KULIAH MAHASISWA BARU
- Komponen Biaya Kuliah Mahasiswa Baru
Bagi Mahasiswa Baru biaya kuliah terdiri dari beberapa komponen yaitu :
a). Sumbangan Wajib Pendidikan ( SWP )
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa pada saat semester pertama perkuliahan. Komponen Biaya Kuliah ini hanya sekali selama menjadi mahasiswa STP Sahid.
b). Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP)
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester dan dilakukan pada saat daftar ulang semester yang akan ditempuh.
c). Biaya Satuan Kredit Semester (SKS)
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester dan dilakukan pada saat menjelang Ujian Tengah Semester.
d). Biaya Orientasi Industri / Table Manner
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa untuk menunjang kegiatan table manner pada semester ketiga dan dibayarkan sekali selama menjadi mahasiswa.
e). Biaya Jawa Barat & Overland Tour
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa yang mengambil Jurusan Usaha Perjalanan Wisata. Biaya ini ditujukan untuk menunjang kegiatan mahasiswa Jurusan Usaha Perjalanan Wisata. Dan dibayarkan hanya sekali selama menjadi mahasiswa.
f). Biaya Pra Pendidikan (Pradik)
Adalah Komponen Biaya Kuliah yang hanya dibayarkan sekali selama menjadi mahasiswa. Komponen biaya ini dibayarkan pada tahun pertama dan terdiri dari Seragam dan Orientasi Pendidikan.
g). Iuran Kemahasiswaan
Adalah komponen biaya Kuliah yang dibayarkan satu kali pada setiap semester.
2. Batas waktu Pembayaran
Batas waktu pembayaran bagi mahasiswa baru ditentukan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan dan menurut gelombang pendaftaran pada saat penerimaan mahasiswa baru.
3. Sistem PembayaranSistem pembayaran dilakukan enam tahap dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada slip
4. Pembatalan Pembayaran / Pengunduran Diri
a. Pengunduran diri adalah pembatalan mengikuti perkuliahan di STP Sahid setelah membayar biaya-biaya kuliah.
b. Mahasiswa baru yang mengundurkan diri dapat memperoleh kembali uang kuliah yang sudah dibayar apabila pengunduran diri diajukan sebelum perkuliahan dimulai. Pengunduran setelah melaksanakan perkuliahan tidak dilayani.
c. Pengembalian uang kuliah diatur sebagai berikut :
1) Bila pengunduran diri disebabkan yang bersangkutan diterima di Perguruan Tinggi Negeri, maka Biaya Kuliah yang sudah dibayar akan dikembalikan setelah dikurangi 15%.
2) Bila pengunduran diri disebabkan hal diluar yang tersebut dalam butir (a) diatas, kecuali musibah, biaya kuliah yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan.
3) Bila pengunduran diri terpaksa dilakukan karena tidak lulus ujian sekolah yang bersangkutan dan menginggal dunia yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mungkin lagi dapat mengikuti pendidikan di STP Sahid, maka biaya kuliah yang sudah dibayarkan dikembalikan sepenuhnya (100%).
4) Apabila pengunduran diri dilakukan karena musibah yang terjadi setelah perkuliahan dimulai, maka biaya kuliah yang sudah dibayar tidak akan dikembalikan.
5) Permohonan pengunduran diri dan pemberitahuan tentang musibah harus dilakukan secara tertulis oleh orang tua atau wali calon mahasiswa yang bersangkutan dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan.
B. KETENTUAN BIAYA KULIAH MAHASISWA LAMA
1. Komponen Biaya Kuliah Mahasiswa lama
a. Bagi mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan komponen Biaya Kuliah terdiri dari :
1) Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP)
dalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester dan dilakukan pada saat daftar ulang semester yang akan ditempuh.
2) Biaya Satuan Kredit Semester (SKS)
dalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester dan dilakukan pada saat menjelang Ujian Tengah Semester. Biaya SKS pada tahun pertama diperhitungkan paket tetapi memasuki tahun kedua perhitungan pembayaran SKS ini dibayarkan sesuai jumlah SKS yang diambil dengan indeks per SKS yang telah ditentukan.
3) Iuran Kemahasiswaan
Adalah komponen Biaya Kuliah yang dibayarkan satu kali pada setiap semester.
b. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan perkuliahan dan tinggal menyusun proses akhir, komponen Biaya Kuliah terdiri dari :
1) Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP)
Adalah komponen biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester dan dilakukan pada saat daftar ulang semester yang akan ditempuh
2) Biaya Proses Akhir
Adalah komponen biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa ketika mahasiswa memasuki semester terakhir dan melakukan penyusunan proses akhir
3) Biaya Wisuda
Adalah komponen biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa pada saat telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan akan mengikuti wisuda
2. Batas waktu Pembayaran
Batas waktu pembayaran ditetapkan mengacu kepada kalender akademik yang telah ditetapkan
3. Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran dilakukan dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
a. Pada saat Daftar Ulang
Komponen Biaya yang dibayarkan pada saat daftar ulang adalah BPP dengan indeks sesuai ketentuan masing-masing angkatan
b. Pada saat sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
Komponen Biaya yang dibayarkan menjelang UTS adalah SKS dan Iuran Kemahasiswaan dengan indeks sesuai ketetnuan masing-masing angkatan.
c. Biaya Proses akhir
Dibayarkan pada saat mahasiswa mengajukan diri untuk menyusun proses akhir.
4. Sanksi
Bagi mahasiswa/i yang melakukan pembayaran diluar ketentuan, STP Sahid memberikan sanksi :
a. Denda 15%
Denda 15% dari kewajiban BPP masing-masing angkatan dikenakan bagi mahasiswa yang melakukan pembayaran BPP melewati batas ketentuan Daftar Ulang yang telah ditetapkan
b. Tidak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS)
Bagi mahasiswa/i yang tidak melakukan pembayaran SKS sebelum Ujian Tengah Semester maka mahasiswa/i yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian tersebut.
C. CUTI AKADEMIK
Cuti akademik dapat dilakukan oleh mahasiswa/i dengan melalui proses yang telah ditetapkan oleh BAAK. Biaya Cuti Akademik ditetapkan sebesar 50% dari kewajiban Biaya BPP masing-masing angkatan. Pengajuan dan pembayaran Biaya cuti dilakukan sebelum perkuliahan dimulai.
D. KETENTUAN UMUM
1. Pembayaran dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dengan cara mengambil slip pembayaran di loket keuangan
2. Pembayaran dilakukan melalui setoran tunai/transfer atau melalui Anjungan Tunai mandiri (ATM) dan ditujukan kepada Bank Mandiri No. Acc. 128.00980.53587 an Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid
3. Pembayaran tunai, transfer atau melalui ATM dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Membayar biaya kuliah sejumlah yang tertera pada slip
b. Menunjukan bukti pembayaran dan menyerahkan slip biru kepada petugas keuangan
c. Menunjukan bukti pembayaran transfer atau pembayaran lewat ATM dan menyerahkan lembar copy (2 lbr) kepada petugas keuangan
d. Selanjutnya setelah pembayaran dilakukan dan bukti dapat diterima setiap mahasiswa memperoleh stempel lunas dari keuangan.
4. Kelebihan Pembayaran
Mahasiswa yang melakukan pembayaran melebihi kewajibannya pada semester berjalan, kelebihan pembayaran tersebut akan dianggap sebagai deposit dan diperhitungkan pada kewajiban berikutnya.
E. PELANGGARAN
STP Sahid berhak menolak/tidak mengakui bukti pembayaran apabila :
1. Pembayaran yang dilakukan tidak tercantum dalam rekening Koran Bank sesuai tanggal validasi atau tanggal-tanggal sesudahnya
2. Penyalahgunaan atau penyimpangan pembayaran uang kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dengan cara-cara memalsukan Slip pembayaran akan dikenakan sanksi akademik atau sanksi administratif yang akan ditetapkan oleh pihak manajemen STP Sahid.
F. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini ditetapkan kemudian atas dasar kasus per kasus.
Pengunjung







![]() | Hari ini | 2607 |
![]() | Kemarin | 2188 |
![]() | Minggu ini | 16072 |
![]() | Bulan ini | 27358 |
![]() | Seluruh Pengunjung | 355538 |
IP anda: 38.107.191.86
Today: Sep 09, 2010




















