- FORUM KONUNIKASIBAKOHUMAS
- Table Manner
- MAHASISWA STP SAHID DI PERANCIS
- WORKSHOP PENINGKATAN KAPASITAS & EVALUASI AKADEMIK
- Malam Nominasi Adikarya
- Kerjasama STP Sahid - Universitas Padjajaran
- Pembukaan Program Darmasiswa 2009
- studi banding
- Survillence Audit
- The Impression of Promotion STP Sahid
- Profile Alumni D1 di Ottawa, Canada
- Joseph Widjaja Hartono - Juara Judo
- Penerimaan Sertifikat ISO 9001
- Pameran Sehari Bersama Valentino Rossi
BEM

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
a. Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan Senat Mahasiswa. Anggota BEM adalah mahasiswa yang masih aktif dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan BEM.
b. BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid melalui Puket III.
c. Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa.
1. Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
2. Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pariwaisata Sahid.
3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM.
4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid.Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu 1 Agustus tahun berjalan sampai 31 Juli tahun berikutnya. Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM ) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
5. Mewakili Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Lainnya.
6. Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
d. Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun.
e. Persyaratan Untuk Menjadi Pengurus/Anggota BEM :
1. Mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan
2. Memiliki sertifikat ORDIK
3. IPK minimal 2.75
Pengunjung







![]() | Hari ini | 1211 |
![]() | Kemarin | 2003 |
![]() | Minggu ini | 8675 |
![]() | Bulan ini | 23774 |
![]() | Seluruh Pengunjung | 351954 |
IP anda: 38.107.191.87
Today: Sep 08, 2010




















